Butuh Modal Usaha dan Punya Aset Buat Dijaminin, Coba Pinjam ke BPR Aja!
Pernah dengar nama bank perkreditan rakyat alias BPR? Bank ini umumnya banyak terdapat di daerah-daerah, meski gak sedikit juga ditemui di perkotaan. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 fungsi BPR kurang-lebih sama dengan bank umum. BPR bisa menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Namun lingkup kegiatannya lebih terbatas, di antaranya gak bisa menerima simpanan giro dan memberi layanan asuransi. Sebab, fokus BPR memang menyalurkan kredit, terutama untuk modal usaha. Berbeda dengan bank umum, BPR punya jangkauan lebih kecil. Kita […]
Read More »








