PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 PT. BPR Arta Mitra Rakyat Ex. PT BPR Surya Abadi Bersaudara, akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, terhadap barang jaminan milik debitur / penanggung hutang sebagai berikut :
| No. | Debitur | Objek Lelang | Limit Lelang | Uang Jaminan |
| 1.
|
NUR WAHYUDI | 1 ( Satu ) Bidang Tanah dan Bangunan.
SHM No. 905 Luas: 149 m2 a.n. Nur Wahyudi Lokasi : Ds.Tawangsari Kec. Garum Kab.Blitar |
Rp. 330.000.000,- | Rp. 66.000.000,- |
Keterangan :
– Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA ( Virtual Account ) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
– Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang.
– Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
- Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang.
- Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas,pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun PT.BPR Arta Mitra Rakyat.
- Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada PT.BPR Arta Mitra Rakyat berkantor di Jl. A.Yani Ruko A-3 Kepanjen Malang Telp (0341) 3904700 Email: bpramira@gmail.com
Pelaksanaan Lelang:
| Cara Penawaran | Closed Bidding ( dengan mengakses url http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id |
| Hari | Rabu |
| Tanggal | 10 Januari 2018 |
| Batas Akhir Penawaran | Pukul 10.00 waktu Server Aplikasi Lelang melalui Internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat ( WIB ) |
| Penetapan Pemenang | Setelah Batas Akhir Penawaran |
| Pelunasan Lelang | 5 ( Lima ) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
| Bea Lelang Pembeli | 2% dari harga lelang. |
| Tempat Pelaksanaan Lelang | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
( KPKNL ) Malang Jl. S.Supriadi No.157 Malang |



