LELANG ( SUDAH LAKU )

 

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

 

Berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 PT. BPR Arta Mitra Rakyat Ex. PT BPR Surya Abadi Bersaudara, akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, terhadap barang jaminan milik debitur / penanggung hutang sebagai berikut :

No. Debitur Objek Lelang Limit Lelang Uang Jaminan
1.

 

NUR WAHYUDI 1 ( Satu ) Bidang Tanah dan Bangunan.

SHM No. 905

Luas: 149 m2

a.n. Nur Wahyudi

Lokasi : Ds.Tawangsari Kec. Garum

Kab.Blitar

Rp. 330.000.000,- Rp. 66.000.000,-

Keterangan :

– Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA ( Virtual Account ) harus sama    dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

–  Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang.

– Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
  3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang.
  4. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas,pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun PT.BPR Arta Mitra Rakyat.
  5. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada PT.BPR Arta Mitra Rakyat berkantor di Jl. A.Yani Ruko A-3 Kepanjen Malang Telp (0341) 3904700 Email: bpramira@gmail.com

 

Pelaksanaan Lelang:

 

Cara Penawaran Closed Bidding ( dengan mengakses url http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Hari Rabu
Tanggal 10 Januari 2018
Batas Akhir Penawaran Pukul 10.00 waktu Server Aplikasi Lelang melalui Internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat ( WIB )
Penetapan Pemenang Setelah Batas Akhir Penawaran
Pelunasan Lelang 5 ( Lima ) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli 2% dari harga lelang.
Tempat Pelaksanaan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

( KPKNL ) Malang Jl. S.Supriadi No.157 Malang