TABUNGAN UMUM

 


Tabungan umum adalah jenis simpanan yang dapat digunakan oleh nasabah perorangan maupun badan usaha untuk menyimpan dana dengan tujuan umum, tanpa persyaratan khusus. Tabungan ini bersifat fleksibel, bisa digunakan untuk menabung sekaligus melakukan transaksi sehari-hari seperti setor tunai, tarik tunai, atau pembayaran.

TABUNGAN UMUM

Kami melayani Tabungan Umum. Simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

Syarat dan Ketentuan
– Setoran Awal Minimal Rp.100.000,-
– FC KTP dan Kartu Keluarga
– Bunga 4%