
Tabungan berjangka adalah jenis tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian (misalnya 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun). Tabungan ini biasanya digunakan untuk tujuan tertentu seperti pendidikan anak, persiapan ibadah haji, atau dana darurat di masa depan. Nasabah menyetor dana secara rutin setiap bulan dengan nominal yang sudah ditentukan sejak awal, dan pada akhir jangka waktu, dana beserta bunga atau bagi hasil bisa dicairkan.
TABUNGAN BERJANGKA
Kami melayani Tabungan berjangka. Simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Syarat dan Ketentuan
– Setoran Awal Minimal Rp.100.000,-
– FC KTP dan Kartu Keluarga
– Bunga 2%
– Jangka Waktu 12 Bulan, 24 Bulan
Benefit
Setiap nasabah yang melakukan pembukaan rekening tabungan berjangka akan mendapatkan souvenir menarik dari BPR Arta Mitra Rakyat*
*syarat dan ketentuan berlaku

