Apa saja sih yang bisa diajukan sebagai jaminan atau agunan dalam permohonan kredit ke bank? Ini pertanyaan paling jamak mengingat agunan jadi faktor utama mendapatkan pinjaman dari bank.
Apa itu jaminan atau agunan? Menurut UU No 10/1998 tentang Perbankan disebutkan jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitor kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sejatinya, fungsi dari pemberian jaminan adalah guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitor bercidera janji tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Lebih detailnya, berikut ini fungsi dari jaminan kredit:
1. Jaminan sebagai pengaman perlunasan kredit
2. Jaminan sebagai pendorong motivasi debitur
3. Fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan
Pendek kata, bank mensyaratkan nasabah menyerahkan jaminan dalam rangka minimalisir risiko kegagalan peminjam dalam pemenuhan kewajibannya kepada bank.
Berikutnya, apa saja yang bisa jadi obyek jaminan?
Jawabnya dibagi menjadi dua, yakni jaminan pokok dan jaminan tambahan.
1. Jaminan pokok adalah barang atau obyek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya saja jaminan pembelian rumah dengan kredit (kredit pemilikan rumah) maka yang dijaminkan adalah rumah yang dibeli tersebut.
2. Jaminan Tambahan merupakan barang atau benda yang dijadiman jaminan untuk menambah jaminan pokok. Hal ini diperlukan karena bank menilai jaminan pokok dianggap nilainya masih kurang.
Kemudian, bila mengacu pada wujud benda atau barangnya, maka jaminan dibagi lagi menjadi jaminan berwujud dan tak berwujud.
1. Contoh jaminan berwujud adalah bangunan, kendaraan dan lain sebagainya
2. Contoh jaminan tak berwujud antara lain garansi perusahaan, garansi perorangan.
Sementara kalau ditinjau dari segi mobilitas, maka dibagi menjadi benda bergerak dan benda tak bergerak.
1. Contoh benda bergerak itu antara lain kendaraan bermotor, piutang, persediaan barang dagangan
2. Contoh benda tak bergerak seperti tanah, bangunan, pabrik
Yang pasti, agunan itu punya kriteria tertentu agar bisa diterima bank. Nah, kriteria agunan itu antara lain:
- Punya nilai ekonomis dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan bisa diuangkan
- Kepemilikannya bisa dipindahtangankan
- Punya nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut
Bank Indonesia (BI) lantas mengatur jaminan-jaminan apa saja yang bisa digunakan dalam pengajuan kredit. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007. Agunan yang diakui itu antara lain:
- Tanah
Nasabah wajib membuktikan kepemilikan tanah tersebut lewat hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan lain-lain.
- Bangunan
Berupa bangunan seperti rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang, hotel. Nasabah mesti menunjukkan bangunan tersebut sudah dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan status hukumnya apakah sedang ada sengketa atau tidak.
- Kendaraan bermotor
Yang dimaksud kendaraan bermotor adalah mobil dengan berbagai jenis, merek, dan tipe serta sepeda motor dan skuter. Ini sesuak dengan bunyi UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembuktiannya melalui Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bagaimana dengan jaminan emas?
Emas pastinya bisa jadi agunan karena memenuhi kriteria. Hanya tak bisa diterima di bank konvensional karena tak diizinkan Bank Indonesia dalam PBI No 9/2007. Solusinya adalah mengagunkan emas ke perbankan syariah.
Artinya, berdasarkan aturan itu maka jaminan utang berupa emas mengikuti skema gadai di mana emas dipegang oleh pihak kreditur (pemberi utang).
Kredit dengan jaminan deposito
Mungkin jaminan deposito belum popular. Di samping itu belum semua bank bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito. Meski begitu, sejumlah bank menerima deposito sebagai jaminan kredit.
Perlu ditekankan, bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian, legalitas, dan kebenarannya.
Jaminan deposito ini bisa jadi alternatif untuk menjaga kepemilikan aset. Nasabah tak perlu mempertaruhkan asetnya, misalnya tanah atau bangunan, untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, bunga yang dibebankan juga relatif kecil karena bunga yang dibebankan ke bank dihitung dari bunga kredit dikurangi bunga deposito.
Hanya, selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau mobil di mana masih bisa digunakan nasabah.
Sekarang sudah bisa tahu apa saja yang bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan kreditke bank, kan! Tinggal menentukan saja mana yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan finansial. Semua itu jelas tergantung dengan situasi Anda.